Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Ditetapkan 19 April 2025: Anggaran Rp 14,3 Miliar Disiapkan

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Ditetapkan 19 April 2025: Anggaran Rp 14,3 Miliar Disiapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu calon, Gusnan Mulyadi, karena telah menjabat dua periode. Pengumuman tersebut disampaikan oleh anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, pada Senin, 10 Maret 2025. Wiwin menjelaskan bahwa tahapan PSU telah dimulai dengan penerimaan berkas calon pengganti Gusnan Mulyadi yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2025. Saat ini, KPU masih menunggu berkas resmi calon pengganti yang dijadwalkan mendaftar pada pukul 16.00 WIB hari ini.

Pelaksanaan PSU ini telah mempersiapkan alokasi anggaran yang signifikan. Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14,3 miliar untuk menunjang pelaksanaan PSU. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary. Fikri menekankan komitmen Pemda untuk menyediakan anggaran tersebut, meskipun saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai pihak yang terlibat dalam proses PSU, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Rincian alokasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • KPU: Rp 9,9 miliar
  • Bawaslu: Rp 525 juta
  • Polres: Rp 1,1 miliar
  • TNI: Rp 681 juta

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,3 miliar. Keputusan MK yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi berdasarkan perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, menjadi dasar pelaksanaan PSU ini. PSU akan dilakukan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi, sesuai dengan putusan MK tersebut. Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan hasil Pilkada yang adil dan demokratis bagi masyarakat Bengkulu Selatan.

Proses PSU ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat daerah. Kesiapan anggaran yang cukup besar menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat, sangat krusial untuk memastikan suksesnya pelaksanaan PSU Pilkada Bengkulu Selatan.