DPR RI Desak Polda NTT Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Eks Kapolres Ngada

Komisi III DPR RI Dorong Penyidikan Dugaan Narkoba Eks Kapolres Ngada

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Desakan ini muncul setelah diketahui bahwa AKBP Fajar tidak dijerat pasal penyalahgunaan narkoba, meskipun hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan hasil positif.

"Menurut saya, sebaiknya langsung disidik saja kasus narkobanya. Lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan narkoba ini bisa dilakukan secara terpisah," tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati NTT, Kamis (22/5/2025).

Habiburokhman menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak pidana yang harus diusut secara tuntas. Meskipun demikian, ia juga mengingatkan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar tetap menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Yang terpenting, kasus narkoba ini harus ditindaklanjuti. Kasus dugaan pelecehan yang sudah P21 bisa dilanjutkan ke persidangan. Kedua kasus ini berbeda, meskipun saling berkaitan. Pasal yang mengatur juga berbeda, yang penting kasus narkoba juga harus diusut," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III dan Komisi XIII DPR RI mempertanyakan alasan penyidik Polda NTT tidak menjerat AKBP Fajar dengan pasal penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, mengungkapkan bahwa pada awalnya AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Namun, dalam perkembangannya, AKBP Fajar hanya dijerat dengan pasal terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tanpa menyertakan pasal-pasal terkait dugaan tindak pidana narkoba.

"Sejak awal kasus ini mencuat, ada dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Namun, saya melihat dalam perkembangan perkara ini, Undang-Undang Narkoba tidak masuk," ujar Umbu.

Umbu menyoroti pernyataan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, yang menyatakan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Namun, pasal terkait narkoba justru tidak ada dalam berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, Polda NTT fokus pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar.

"Kami sampaikan kembali, penyelidikan terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual ini berdasarkan surat dari Divhubinter Mabes Polri," kata Patar.

"Terkait dengan rangkaian penyelidikan terhadap Fajar, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami juga tidak mendapat informasi bahwa dia adalah pengguna narkoba," imbuhnya.

Patar menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba baru terungkap setelah AKBP Fajar menjadi tahanan Divisi Propam Mabes Polri. Ia mengakui bahwa penyidik Polda NTT tidak melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri. Kami juga kaget, Bapak terus terang. Kami kaget bisa muncul isu atau fakta soal narkoba," jelas Patar.

Habiburokhman kemudian menanyakan apakah penyidik Polda NTT melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar. Patar mengakui bahwa tes urine tidak dilakukan selama proses penyelidikan.