Ketua Kadin Cilegon Diduga Lakukan Pemerasan Lebih dari Satu Perusahaan
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, atau yang akrab disapa Abah Salim, terus bergulir. Terungkap bahwa PT Chandra Asri Alkali (CAA) bukanlah satu-satunya perusahaan yang menjadi korban dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi, mendatangi Polda Banten pada Kamis (22/05/2025) untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan pemerasan yang ia laporkan pada September 2024 lalu. Cecep menjelaskan bahwa kasus yang ia laporkan berhubungan dengan pekerjaan di lingkungan Wilmar Grup, tepatnya di anak perusahaannya, PT Jawa Manis Rafinasi.
Kronologi kasus ini bermula ketika PT Narwastu Naga Kinjes memenangkan lelang pekerjaan pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi pada Januari 2024. Namun, saat hendak memulai pekerjaan pada tanggal 23 Januari 2024, mereka dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan. Alasan penghalangan tersebut adalah belum adanya izin dari pimpinan perusahaan.
Cecep menduga bahwa penghalangan ini terkait dengan Abah Salim, yang saat itu masih berstatus sebagai tokoh masyarakat dan Direktur PT Cahaya Bintang Sejati. Salim diduga meminta jatah proyek senilai Rp 750 juta.
"Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT CBS, ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim," ungkap Cecep.
Setelah melakukan transfer uang dengan total Rp 14 juta ke PT CBS, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT Narwastu Naga Kinjes tak kunjung terealisasi. Cecep mengaku bahwa perusahaannya telah mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta, yang meliputi biaya sewa alat, pembelian alat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, hingga biaya sosialisasi.
"Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp 200 juta," imbuh Cecep, pengusaha asal Cilegon tersebut.
Cecep berharap agar Polda Banten segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima Cecep, Salim dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan Muhammad Salim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan dengan kekerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes. Meski berstatus tersangka, Salim tidak dilakukan penahanan.
Dian Setyawan juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penghasutan yang melibatkan Muhammad Salim terhadap PT Chandra Asri Alkali dan PT Narwastu Naga Kinjes akan dilakukan secara terpisah. Hal ini dikarenakan perbedaan objek, waktu, dan lokasi kejadian.