Nenek 93 Tahun Terjerat Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Sidang Eksepsi diwarnai Suasana Haru
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga mengguncang Pengadilan Negeri Denpasar. Ni Nyoman Reja, seorang wanita berusia 93 tahun, menjadi salah satu dari 17 terdakwa dalam kasus yang sarat emosi ini. Air mata mewarnai ruang sidang saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa berlangsung, Kamis (22/5/2025).
Keluarga para terdakwa, yang berasal dari Pesalakan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, memadati ruang sidang, mengikuti setiap detail persidangan dengan seksama. Suasana emosional mencapai puncaknya saat majelis hakim mengumumkan status penahanan para terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia, menjelaskan bahwa hanya terdakwa nomor 2 hingga 17 yang dikenakan penahanan, sementara terdakwa pertama terlibat dalam perkara lain.
Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum No Reg Perk: PDM-153/BDG/EKU/04/2025 tertanggal 30 April 2025. Surat dakwaan tersebut sebelumnya dibacakan di PN Denpasar pada Kamis, 15 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan kumulatif, meliputi Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Beberapa terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan, yaitu:
- I Ketut Sukadana (58)
- I Made Nelson (56)
- Ni Wayan Suweni (55)
- I Ketut Suardana (51)
- I Made Mariana (54)
- I Wayan Sudartha (57)
- I Wayan Arjana (48)
- I Ketut Alit Jenata (50)
- I Gede Wahyudi (30)
- I Nyoman Astawa (55)
- I Made Alit Saputra (45)
- I Made Putra Wiryana (22)
- I Nyoman Sumertha (63)
- I Ketut Senta (78)
- I Made Atmaja (61)
Sementara itu, I Made Dharma (64), terdakwa lainnya, tetap menjalani persidangan tanpa penangguhan di PN Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU I Dewa Gede Anom Rai, terungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2021. Silsilah tersebut mengklaim bahwa I Riyeg alias I Wayan Riyeg adalah anak dari I Made Gombloh. Lebih lanjut, disebutkan bahwa I Made Gombloh menikah secara 'nyentana' dengan Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih. Dari pernikahan tersebut, lahirlah I Wayan Sadera dan keturunannya.
Penyusunan silsilah ini didasarkan pada keterangan dari orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten. Dokumen silsilah juga menyebutkan bahwa leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga putra: I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Diduga, manipulasi silsilah ini dilakukan untuk kepentingan penguasaan tanah warisan.