Investigasi Kasus Korupsi Koperasi PNS Nunukan Terhambat, Penetapan Tersangka Tertunda

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Koperasi PNS 'Sejahtera' di Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir dan menimbulkan tanda tanya besar. Penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2024 oleh Satreskrim Polres Nunukan masih terhambat, dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kendala utama yang dihadapi adalah belum selesainya perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Nunukan.

Plt Inspektur pada Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus, mengakui bahwa proses perhitungan kerugian negara ini memakan waktu yang cukup lama. Kesulitan utama terletak pada pengumpulan dan verifikasi berkas laporan keuangan koperasi yang sudah berumur puluhan tahun. Beberapa berkas bahkan sulit dibaca karena sudah buram dan usang. Meski demikian, Firdaus mengklaim bahwa proses perhitungan sudah hampir rampung dan hasilnya akan segera diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kami sudah ekspose bersama Polres Nunukan, namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi," ujar Firdaus. Ia menambahkan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan dalam proses ini untuk menghindari kesalahan perhitungan yang dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Pihaknya menargetkan penyerahan hasil perhitungan kerugian negara pada bulan ini.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat. Menurutnya, hal ini berdampak signifikan terhadap kinerja penyidik dan menunda penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Semua agenda kita, termasuk penetapan tersangka dalam kasus koperasi PNS Nunukan, mundur karena Inspektorat tak kunjung kasih kami hasil audit penghitungan kerugian negara," tegasnya. Agustian juga menyebutkan bahwa penyidik telah beberapa kali melayangkan surat permohonan dan melakukan pertemuan dengan Inspektorat untuk mempercepat proses ini, namun belum membuahkan hasil yang signifikan.

Kasus dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan 'Sejahtera' mencuat ke permukaan setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan anggota. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2005. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Koperasi Pegawai Negeri 'Sejahtera' didirikan pada tahun 2001 dengan tujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Namun, seiring berjalannya waktu, koperasi ini mengembangkan usahanya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan cicilan rumah. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana anggota koperasi dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret para pelaku ke pengadilan. Namun, kelambatan dalam perhitungan kerugian negara menjadi kendala utama yang menghambat proses penyidikan. Masyarakat Nunukan berharap agar kasus ini segera terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut poin penting dari kasus dugaan korupsi ini:

  • Kasus dugaan korupsi di Koperasi PNS 'Sejahtera' Nunukan sejak 2005
  • Polres Nunukan kesulitan menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit Inspektorat
  • Inspektorat mengalami kesulitan mengumpulkan berkas laporan keuangan yang sudah lama
  • Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar
  • Penetapan tersangka tertunda hingga hasil audit diserahkan