Komisaris Utama Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Pesangon Buruh Terkatung-katung
Penetapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan kekhawatiran baru terkait pembayaran pesangon bagi mantan buruh perusahaan tekstil raksasa tersebut yang hingga kini belum terealisasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini seharusnya tidak mempengaruhi proses pencairan pesangon. Pemerintah, kata Noel, tetap berkomitmen untuk mengawal hak-hak buruh Sritex yang meliputi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sebagian besar telah terpenuhi. Namun, masalah utama yang masih menggantung adalah pesangon.
"Kita negara pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex ya," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025). Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mendesak manajemen Sritex untuk segera memenuhi kewajiban yang tertunggak. Namun, manajemen Sritex berdalih bahwa tanggung jawab pembayaran pesangon kini berada di tangan kurator.
Lempar Tanggung Jawab Antara Manajemen dan Kurator
Menurut Noel, upaya pemerintah untuk menekan manajemen Sritex menemui jalan buntu. Pihak manajemen berkeras bahwa kewajiban pembayaran pesangon telah beralih kepada kurator seiring dengan proses restrukturisasi perusahaan. Ironisnya, ketika pemerintah berdiskusi dengan tim kurator, mereka justru mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada manajemen.
"Pesangon itu mereka (Sritex) bilang kan ini kewajibannya kurator. Kurator 'nggak dong, manajemen'," ungkap Noel menggambarkan situasi yang rumit tersebut. Ia berjanji pemerintah akan terus mengkaji dan mencari pihak yang memiliki tanggung jawab terbesar dalam pembayaran pesangon.
Aset Belum Terjual, Kurator Belum Bisa Bertindak
Noel menjelaskan bahwa jika pada akhirnya kurator yang memegang tanggung jawab pembayaran pesangon, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya aset Sritex yang berhasil dijual. Kurator beralasan bahwa pembayaran pesangon baru dapat dilakukan setelah ada dana yang tersedia dari penjualan aset.
"Katanya kalau pun menurut kurator, kalau pun kita memberi (pesangon) ya harus laku dulu nih. Harus ada duitnya dulu," jelas Noel. Alasan ini, menurutnya, cukup rasional mengingat tidak mungkin membayar tanpa adanya sumber dana yang jelas.
Pemerintah Berjanji Terus Mengawal
Terlepas dari rumitnya situasi dan belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, Noel menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak-hak buruh Sritex yang belum terpenuhi. Pemerintah menyadari betul pentingnya masalah ini bagi para pekerja yang terdampak dan berjanji untuk mencari solusi terbaik secepat mungkin.