Kepala PPATK Menghadap Presiden Prabowo di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, terpantau mengunjungi Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Kedatangan Ivan dikonfirmasi sebagai undangan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Saya dipanggil oleh Bapak Presiden," ujar Ivan singkat kepada awak media di Kompleks Istana setelah pertemuannya. Namun, ia menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai agenda spesifik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ketika ditanya apakah pemanggilan ini berkaitan dengan kebijakan PPATK yang baru-baru ini memicu kontroversi mengenai pemblokiran sejumlah rekening dormant, Ivan membantah spekulasi tersebut dengan mengatakan, "Tidak, tidak membahas blokir rekening."

Beberapa waktu belakangan, PPATK memang tengah menjadi sorotan publik terkait implementasi kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini menuai beragam reaksi, terutama dari sejumlah warganet yang mengungkapkan keluhan mereka di platform media sosial X. Para pengguna tersebut mengeluhkan pemblokiran rekening mereka yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan kendala dalam aktivitas transaksi mereka. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum dan alasan dibalik tindakan pemblokiran tersebut.

Menanggapi keluhan yang beredar, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya peretasan atau penyalahgunaan terhadap rekening yang tidak aktif. "Kami melakukan ini untuk melindungi masyarakat dari risiko kejahatan siber. Bayangkan jika rekening tidak aktif dibiarkan begitu saja, rentan sekali diretas dan disalahgunakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa tindakan PPATK dalam memblokir puluhan ribu rekening yang tidak aktif semata-mata didasari oleh upaya perlindungan terhadap kepentingan publik. Ia meyakinkan masyarakat bahwa dana yang tersimpan dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat dengan mudah melakukan reaktivasi rekening mereka jika ingin menggunakannya kembali.

"Prinsip utama dari pembekuan rekening ini adalah untuk melindungi hak-hak pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," tegas Ivan. Ia menambahkan bahwa PPATK tidak ingin masyarakat menjadi korban peretasan atau kegiatan ilegal lainnya yang memanfaatkan rekening yang tidak aktif.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK:

  • Tujuan: Mencegah peretasan dan penyalahgunaan rekening tidak aktif.
  • Sasaran: Rekening yang dikategorikan tidak aktif atau dormant.
  • Keamanan Dana: Dana dalam rekening yang diblokir tetap aman.
  • Reaktivasi: Nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali rekening mereka.
  • Alasan: Perlindungan terhadap hak-hak pemilik rekening dari potensi kejahatan siber.

Kebijakan PPATK ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya preventif terhadap kejahatan siber, sementara sebagian lainnya mengkritik kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan sebelum pemblokiran dilakukan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan memastikan bahwa implementasinya tidak merugikan masyarakat.