DPR Desak Pengusutan Dugaan Narkoba Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Akui Tak Lakukan Tes Urine

Komisi III DPR RI mendesak agar dugaan keterlibatan narkoba mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diusut tuntas. Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak melakukan tes urine terhadap Fajar saat proses penangkapan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, anggota Komisi III DPR, Umbu Kabunang, mempertanyakan mengapa berkas perkara Fajar tidak menyertakan kasus narkoba, padahal Bareskrim Polri telah menyatakan Fajar sebagai pengguna narkoba. Pertanyaan ini memicu perdebatan sengit antara anggota dewan dan perwakilan Polda NTT.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi narkoba saat mengamankan Fajar. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang tidak menyebutkan adanya keterkaitan dengan narkoba.

"Terkait dengan kasus narkoba pada saat kami mengamankan Fajar, itu tidak ada indikasi," ujar Patar. "Data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya, itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba. Jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba demikian."

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian mempertanyakan apakah Fajar telah menjalani tes urine oleh Polda NTT. Patar mengakui bahwa tes urine tidak dilakukan karena Fajar langsung diserahkan ke Mabes Polri.

"Masalahnya dicek nggak? Tes urine nggak?" tanya Habiburokhman.

"Kami tidak melakukan tes urine," jawab Patar.

Propam Polda NTT menambahkan bahwa sidang etik yang dilakukan terhadap Fajar berkaitan dengan kasus pelecehan. Namun, Komisi III DPR tetap bersikeras agar dugaan kasus narkoba juga diusut.

"Pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba, kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu Bapak. Nah, ada pun muncul setelah sampai di Mabes Polri Bapak, kami juga kaget terus terang, kami kaget bisa muncul isu atau fakta ada...," kata Patar, yang kemudian dipotong oleh Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan bahwa lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polda NTT, sehingga Polda NTT memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus narkoba tersebut. Ia meminta agar kasus narkoba ini disidik secara terpisah dari kasus asusila.

"Tapi kan locus delicti di tempat Bapak. Dia ditangkap pertama di tempat Bapak. Lalu dikatakan ini, kita harus bicara ke depan ini Pak gimana menindaklanjuti masalah narkoba ini harus diusut juga Pak secara teknis bagaimana jadi locus delicti-nya di tempat Bapak," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman mendesak agar Polda NTT segera melakukan penyidikan terhadap kasus narkoba yang menjerat Fajar. Ia berpendapat bahwa meskipun kasus asusila telah dilimpahkan ke Mabes Polri, kasus narkoba tetap harus diusut karena merupakan tindak pidana yang berbeda.

"Muter-muter ini Pak, bulet. Menurut saya udah disidik aja langsung narkobanya Pak. Bapak periksa lagi ya kan sidik aja langsung gitu loh, nggak apa-apa terpisah," ujar Habiburokhman.

"Pokoknya harus ditindaklanjuti aja ini Pak, silakan saja yang P21 lanjut ke sidang. Kan nggak apa-apa karena peristiwa pidana yang berbeda iya kan peristiwa pidana yang berbeda. Walaupun berkaitan ya, tapi itu kan pasalnya mengaturnya kan berbeda. Yang penting diusut narkobanya itu Pak, Pak Dir, ya ini akan jadi catatan Bapak," imbuhnya.