Kejaksaan Agung Resmi Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sita Korupsi PT Duta Palma kepada BUMN

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Lahan Sawit PT Duta Palma seluas 221 Ribu Hektare kepada BUMN untuk Ketahanan Pangan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan aset lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan aset hasil sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma ini bertujuan untuk mengoptimalkan lahan tersebut guna mendukung ketahanan pangan nasional. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti, yang dilakukan Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Penyerahan dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan aset negara yang disita dari tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menjelaskan detail aset yang diserahkan. Ia merinci bahwa lahan seluas 221 ribu hektare tersebut terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan milik sembilan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma. Sebanyak tujuh bidang tanah, dengan total luas 43.824,52 hektare, terletak di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Sisanya, 21 bidang tanah seluas 137.626,01 hektare, berada di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Penyerahan aset ini didasari oleh keterbatasan Kejaksaan dalam mengelola barang bukti seluas dan sebanyak itu, serta pertimbangan bahwa BUMN memiliki keahlian dan infrastruktur yang memadai untuk mengelola perkebunan kelapa sawit secara efektif dan efisien.

Febrie menegaskan pentingnya keberlanjutan produktivitas lahan pasca-penyerahan. Ia berharap pengelolaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di bawah pengawasan Kementerian BUMN, dapat memastikan produktivitas tetap terjaga, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan oleh negara dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset ini juga ditekankan sebagai hal yang krusial. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan aset negara yang disita dari kejahatan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menitipkan aset sitaan lahan seluas 200 ribu hektare kepada Kementerian BUMN sebagai langkah interim untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan produksi. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa penitipan dan penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi, sekaligus perlindungan aset negara yang bernilai ekonomis tinggi. Kementerian BUMN berkomitmen untuk menjaga agar produksi perkebunan tetap berjalan normal dan tidak terganggu, serta memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan: Penyerahan aset lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada BUMN menandai langkah signifikan dalam optimalisasi aset negara hasil sitaan korupsi. Proses ini melibatkan kerjasama erat antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk memastikan keberlanjutan produksi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tersebut demi kepentingan nasional.