Kementerian HAM Menyoroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Pengemudi Ojek Online

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan perhatian khusus terhadap aduan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pengemudi ojek online (ojol). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kemenkumham, Munafrizal Manan, usai menerima audiensi dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Munafrizal menyatakan bahwa isu pelecehan dan kekerasan seksual menjadi perhatian serius pihaknya. Meskipun telah mendengarkan aspirasi dari perwakilan pengemudi ojol, Kemenkumham akan berupaya untuk mendapatkan informasi dan perspektif dari pihak aplikator sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal KON, Juwel Safriko, menyampaikan harapan agar Kemenkumham dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pengemudi ojol, terutama pengemudi perempuan yang dinilai paling rentan terhadap tindak pelecehan seksual. KON menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengemudi ojol.

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk "Aksi Akbar 205" pada Selasa (20/5/2025). Aksi ini dipusatkan di berbagai instansi pemerintah dan kantor aplikator penyedia layanan transportasi online. Garda Indonesia, sebagai salah satu organisasi yang mengkoordinir aksi tersebut, memperkirakan bahwa peserta aksi tidak hanya berasal dari wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi ojol menyuarakan lima tuntutan utama, yaitu:

  • Penegakan sanksi tegas terhadap aplikator yang melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
  • Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Kemenhub, perwakilan pengemudi, dan pihak aplikator.
  • Penetapan batas maksimal potongan komisi sebesar 10% dari pendapatan pengemudi.
  • Penghapusan skema tarif hemat dan peninjauan ulang sistem tarif penumpang.
  • Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang yang transparan dan inklusif.

Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran dan harapan para pengemudi ojol terkait dengan kondisi kerja, pendapatan, dan perlindungan hukum mereka. Kemenkumham diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani dialog antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak terkait.