Oknum Ormas Cilandak Ditangkap Polisi Terkait Pembacokan Pekerja Proyek

Aparat kepolisian sektor Cilandak berhasil mengamankan AYS (30), seorang pria yang teridentifikasi sebagai anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), atas dugaan tindak pidana pembacokan terhadap seorang pekerja proyek berinisial K. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus premanisme yang marak terjadi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kompol Febriman Sarlase, Kapolsek Cilandak, mengungkapkan bahwa AYS ditangkap pada hari Rabu (21/5/2025) terkait aksi pembacokan yang terjadi di sebuah asrama di Jalan Abuserin, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5/2025). Saat melakukan aksinya, AYS mengenakan atribut ormas yang diidentifikasi pada topinya. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif pembacokan tersebut murni masalah pribadi dan tidak melibatkan organisasi tempat pelaku bernaung.

Kronologi kejadian bermula ketika AYS mendatangi para pekerja proyek yang merupakan pelanggannya untuk menagih biaya katering sebesar Rp3 juta. Karena tagihan tersebut tak kunjung dibayar, AYS kemudian mengancam para pekerja proyek dan membacok korban menggunakan golok. Selain melakukan pembacokan, pelaku juga memaksa para pekerja proyek untuk mengumpulkan telepon genggam mereka sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak, yang kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AYS di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi proyek. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa topi ormas dan sepuluh unit telepon genggam yang diambil dari para pekerja proyek.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan:

  • Topi Ormas
  • Sepuluh Unit Telepon Genggam

Pasal yang menjerat pelaku:

  • Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan