Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Berlanjut: KPK Hadir, Agenda Persidangan Disusun
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Berlanjut: KPK Hadir, Agenda Persidangan Disusun
Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berlanjut pada Senin, 10 Maret 2025. Setelah penundaan pekan lalu akibat ketidakhadiran KPK, sidang kali ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Afrizal Hady. Kehadiran tim hukum KPK menandai babak baru dalam proses hukum ini, yang mempertanyakan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, eks caleg PDI-P.
Hakim Afrizal Hady membuka sidang pukul 10.29 WIB, dengan tim hukum Hasto dan tim biro hukum KPK telah hadir dan siap mengikuti persidangan. Sebelum melanjutkan proses persidangan, hakim meminta tim hukum KPK untuk melengkapi persyaratan administrasi, yakni melampirkan surat kuasa dari pimpinan KPK. Setelah memastikan kelengkapan administrasi dan kehadiran semua pihak, hakim menyatakan akan segera menyusun jadwal dan agenda persidangan selanjutnya. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam proses praperadilan yang telah dinantikan.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Gugatan kedua, bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menyangkut keabsahan penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan ini diajukan pada 17 Februari 2025, dan kini memasuki tahap substansial dengan kehadiran KPK dalam persidangan.
Proses praperadilan ini memiliki arti penting, karena akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Hasil dari sidang praperadilan ini akan memberikan kepastian hukum atas status tersangka yang disandang oleh Hasto. Baik tim kuasa hukum Hasto maupun KPK akan berupaya meyakinkan majelis hakim atas argumentasi hukum masing-masing. Publik pun menantikan putusan hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Persidangan selanjutnya akan menjadi fokus perhatian, terutama bagaimana kedua belah pihak akan mempresentasikan bukti dan argumen mereka untuk meyakinkan majelis hakim.
- Proses hukum: Praperadilan, gugatan, penetapan tersangka, bukti, argumentasi.
- Pihak yang terlibat: Hasto Kristiyanto, KPK, hakim tunggal Afrizal Hady, tim hukum.
- Kasus: Dugaan suap, perintangan penyidikan (obstruction of justice), Harun Masiku.
- Nomor gugatan: 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
- Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.