Korupsi Dana DPRD Kaur: Empat Pejabat Terlibat Penggelapan Rp 11 Miliar Melalui Agensi Perjalanan Fiktif
Empat pejabat tinggi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Bengkulu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 11 miliar. Penahanan ini dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Keempat tersangka tersebut meliputi mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan inisial Ar, mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas dengan inisial Ro, mantan Kabag Umum dengan inisial Ho, serta Hl, yang menjabat sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Setwan Kaur. Mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang terstruktur dan terencana, yang bertujuan untuk menggerogoti anggaran publik.
Modus operandi yang digunakan oleh keempat tersangka terungkap melalui investigasi yang cermat. Mereka diduga mendirikan sebuah agen perjalanan fiktif sebagai sarana untuk menyalurkan dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi anggota DPRD. Dengan mendirikan agen perjalanan yang hanya ada di atas kertas, mereka dapat mengendalikan aliran dana dan menciptakan transaksi fiktif untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para tersangka meminta pihak lain untuk mendirikan agen perjalanan tersebut. Setelah agen perjalanan tersebut berdiri, mereka bekerja sama untuk menerbitkan invoice fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana perjalanan dinas. Praktik ini memungkinkan mereka untuk meraup keuntungan pribadi dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 21 miliar. Dari jumlah tersebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 11 miliar. Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Kaur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat pejabat tersebut sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby M. Ali Akbar, menambahkan bahwa nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer dicatut dalam laporan perjalanan dinas fiktif. Padahal, mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas seperti yang tercantum dalam laporan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi data untuk mengelabui sistem pengawasan keuangan.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para pelakunya.
Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara, pihak Kejari Kaur telah mengamankan uang titipan sebesar Rp 2 miliar yang disimpan di rekening khusus Kejari, serta Rp 3,3 miliar yang disimpan di Kasda Pemda Kaur. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kaur dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah diselewengkan.
Kasus korupsi ini menjadi pukulan telak bagi citra DPRD Kabupaten Kaur dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, diperlukan langkah-langkah perbaikan dalam sistem pengawasan keuangan dan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Kaur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Empat pejabat Setwan DPRD Kaur ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- Kerugian Negara: Dugaan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
- Modus Operandi: Pendirian travel agen fiktif untuk menyalurkan dana perjalanan dinas.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pengembalian Kerugian: Kejari Kaur telah mengamankan uang titipan sebesar Rp 5,3 miliar.