Lelaki Senja di Banyuwangi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, digegerkan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial T, berusia 78 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula ketika korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya pada bulan Mei. Korban mengaku telah menjadi korban perbuatan pelaku pada bulan Februari. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Kompol Komang Yogi Arya, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Tersangka diduga membujuk korban dengan meminta bantuannya untuk mengambil daun talas di sebuah kebun dekat rumahnya. Saat kejadian, korban sedang bermain bersama teman-temannya. Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku dan pergi ke kebun bersamanya. Sesampainya di kebun, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara membekapnya dari belakang.

Korban yang merasa takut dan trauma tidak berani melawan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya. Akibatnya, korban memendam kejadian tersebut selama beberapa waktu hingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah bukti-bukti dianggap cukup, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka dan menahannya di Mapolresta Banyuwangi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar, pendampingan ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi psikologisnya dan mencegah dampak buruk yang lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Banyuwangi dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.