Eksploitasi Anak di Kampar: Pasutri Diduga Terlibat Threesome dengan Putri Kandung Selama Lebih dari Satu Dekade

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, di mana pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (46) dan R, terjerat kasus hukum atas dugaan melakukan hubungan badan bertiga atau yang dikenal dengan istilah threesome dengan putri kandung mereka sendiri.

Menurut keterangan pihak kepolisian Resor Kampar, AKP Gian Wiatama, perbuatan terlarang tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih berusia 12 tahun. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada bibinya yang berdomisili di Jakarta. Awalnya, sang bibi tidak mempercayai cerita pilu tersebut. Namun, setelah kembali ke Kampar dan mendengar langsung pengakuan dari korban, ia terkejut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa ibu kandung korban, R, diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan bejat tersebut terjadi selama bertahun-tahun. Korban bahkan mengaku bahwa ia sering dipaksa untuk melakukan hubungan intim bersama kedua orang tuanya. Praktik threesome ini, menurut pengakuan korban, telah menjadi bagian kelam dari kehidupannya selama lebih dari satu dekade. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pasutri P dan R berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka. P dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, R, ibu kandung korban, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga telah membiarkan dan terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap putrinya sendiri. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan orang tua. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma mendalam dan merusak masa depan korban. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar menjadi efek jera bagi pihak lain.