Korupsi RPTKA Kemenaker: KPK Sita Aset Bergerak Hasil Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah kendaraan bermotor, terdiri dari tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor, pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan yang disita tersebut telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita tiga unit mobil yang diduga terkait dengan kasus yang sama. Dengan penambahan penyitaan terbaru, jumlah kendaraan yang telah diamankan oleh KPK dalam kasus ini menjadi enam unit mobil dan satu unit sepeda motor.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Namun, hingga saat ini, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Menurut Asep, praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker. Modus operandinya adalah dengan memungut atau memaksa calon TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan RPTKA. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.

Berikut rincian aset yang disita KPK:

  • 3 unit mobil
  • 1 unit sepeda motor

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi. Langkah-langkah penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.