Menaker: Data Klaim JKP Bukan Indikator Tunggal Kondisi PHK

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapan terkait lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terjadi dalam empat bulan pertama tahun 2025. Menurutnya, peningkatan klaim JKP tersebut tidak serta merta mencerminkan gambaran utuh mengenai situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Klaim JKP pada periode Januari hingga April tidak bisa langsung diartikan bahwa pekerja yang mengajukan klaim tersebut baru saja mengalami PHK dalam kurun waktu yang sama," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (22/5/2025), seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa ada jeda waktu antara terjadinya PHK dengan pengajuan klaim JKP. Bahkan, data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pun perlu dipertimbangkan secara cermat.

Yassierli menjelaskan bahwa data PHK yang akurat seharusnya bersumber dari laporan yang dihimpun oleh dinas ketenagakerjaan di setiap provinsi. Data inilah yang dianggap lebih valid dan representatif dalam menggambarkan kondisi PHK yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima laporan mengenai 26.455 kasus PHK hingga Selasa (20/5). Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat adanya peningkatan rata-rata klaim JKP bulanan selama periode Januari-April 2025, dengan jumlah mencapai 13.210 klaim. Rasio klaim JKP pada periode tersebut naik menjadi 25 persen, dibandingkan dengan periode 2023-2024 yang berada di angka 13 persen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/5), DJSN melaporkan bahwa pembayaran klaim JKP pada tahun 2024 mencapai Rp0,38 triliun, sementara pendapatan iuran program ini mencapai Rp2,98 triliun. Pada periode Januari-April 2025, total pembayaran klaim tercatat sebesar Rp0,23 triliun, sementara pendapatan iuran hanya mencapai Rp0,93 triliun.

Berikut rincian data yang dipaparkan:

  • Data Klaim JKP:
    • Januari-April 2025: Rata-rata 13.210 klaim per bulan, rasio klaim 25%
    • 2023-2024: Rasio klaim 13%
  • Pembayaran Klaim JKP:
    • 2024: Rp0,38 triliun (pendapatan iuran Rp2,98 triliun)
    • Januari-April 2025: Rp0,23 triliun (pendapatan iuran Rp0,93 triliun)
  • Laporan PHK ke Kemenaker (hingga 20 Mei): 26.455 kasus

Meskipun terjadi peningkatan klaim JKP, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa data ini tidak boleh menjadi satu-satunya acuan dalam menilai kondisi PHK. Data dari dinas ketenagakerjaan provinsi dianggap lebih akurat dan representatif.