Kasus Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep: Warga Tuntut Penyelidikan Tanpa Pandang Bulu
Puluhan warga Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilakukan seminggu sebelumnya. Tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejari Sumenep agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Demonstrasi ini berlangsung di tengah proses pemeriksaan intensif yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Timur terhadap sejumlah pihak terkait. Mereka yang diperiksa meliputi para kepala desa, fasilitator program BSPS tahun 2024, serta para penerima manfaat bantuan tersebut. Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Rabu (21/5/2025).
Para demonstran menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya independensi Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ahmad Rizali, salah seorang koordinator aksi, menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan wajib menjaga independensi mereka dan tidak melakukan manipulasi dalam proses hukum. Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap praktik korupsi dan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas. Aksi ini mendapatkan pengamanan ketat dari puluhan aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk utama Kantor Kejari Sumenep.
Dalam orasinya, para demonstran juga menuntut agar penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan efektif. Mereka juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh para penerima manfaat BSPS, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah kepulauan. Nurrahmat, salah seorang orator lainnya, meminta agar penyidik Kejaksaan mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di kecamatan tempat para penerima bantuan berdomisili. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban transportasi dan akomodasi yang harus ditanggung oleh para penerima manfaat jika mereka dipanggil ke Kantor Kejaksaan. Selain itu, para demonstran juga meminta agar biaya transportasi para penerima manfaat BSPS diganti apabila mereka harus datang ke Kantor Kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Boby Ardirizka Wibowo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi BSPS ini sepenuhnya ditangani oleh Kejati Jawa Timur. Kejari Sumenep hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan bantuan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia juga menambahkan bahwa jumlah pihak yang dimintai keterangan sangat banyak, mencapai ratusan orang, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Sumenep.