Sidang Kasus Suap: Saksi Ungkap Laporan Penerimaan Dana dari Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto
Sidang Kasus Suap: Saeful Bahri Ungkap Laporan Penerimaan Dana dari Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang saksi kunci bernama Saeful Bahri memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Saeful mengaku telah melaporkan kepada Hasto Kristiyanto setelah menerima sejumlah uang dari Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang kini menjadi buronan.
Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDI-P, mengungkapkan hal ini saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran percakapan WhatsApp antara Saeful dan Hasto yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019. Percakapan tersebut terjadi setelah Saeful menerima uang sebesar Rp 850 juta dari Harun Masiku. Dalam percakapan itu, Saeful melaporkan kepada Hasto dengan mengatakan, "izin lapor Mas, hari ini Pak Harun geser delapan setengah (Rp 850 juta)."
Dalam persidangan terungkap rangkaian peristiwa sebelum penyerahan uang tersebut. Pada 20 Desember 2019, Saeful mengirimkan soft file kajian hukum Harun Masiku yang diharapkan menjadi terobosan dan yurisprudensi baru. Saeful kemudian menyampaikan kepada Harun Masiku bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, menunggu penyerahan uang berikutnya. Sebelumnya, Wahyu Setiawan telah menerima uang ratusan juta pada pertengahan Desember 2019.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud dari penyampaian Saeful kepada Harun Masiku mengenai Wahyu Setiawan yang menunggu penyerahan uang selanjutnya. Saeful membenarkan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Harun Masiku kemudian menjawab bahwa penyerahan tahap berikutnya akan dilakukan pada hari Senin sore. Senin yang dimaksud adalah tanggal 23 Desember, yang sesuai dengan waktu penyerahan uang sebesar Rp 850 juta.
Dalam persidangan, jaksa membacakan pesan dari Harun Masiku yang berbunyi, "Insya Allah hari Senin sore penyerahan tahap berikutnya." Saeful membenarkan bahwa percakapan tersebut memang terjadi antara dirinya dan Harun Masiku.
Uang sebesar Rp 850 juta yang diterima Saeful kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, di antaranya Geri yang bertugas sebagai kurir, Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDI-P yang menyusun kajian hukum, dan sebagian untuk dirinya sendiri.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.