Penusukan di Mal Tanah Abang: Remaja Sakit Hati Tikam Mantan Pacar, Dua Tersangka Ditahan
Penusukan di Mal Tanah Abang: Remaja Sakit Hati Tikam Mantan Pacar, Dua Tersangka Ditahan
Insiden penusukan yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8 Maret 2025) lalu telah menemukan titik terang. Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil meringkus dua tersangka, MNA (19) dan FF (20), yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Korban, seorang wanita berinisial S (19), mengalami luka tusuk akibat serangan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, MNA.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dalam keterangan persnya Senin (10 Maret 2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan motif di balik aksi keji tersebut. MNA, yang didorong oleh rasa sakit hati karena putus hubungan dengan korban, merencanakan aksi penusukannya secara matang. Ia bahkan mengajak rekannya, FF, dan menjanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta sebagai 'upah' bantuan dalam melancarkan aksinya. Setelah berhasil melakukan penusukan, MNA lantas membuang senjata tajam yang baru dibelinya tersebut di sekitar Jalan KH Mas Mansyur saat berupaya melarikan diri. Upaya pencarian senjata tajam tersebut masih terus dilakukan pihak kepolisian hingga saat ini.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda. MNA diringkus di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara FF ditangkap di Bekasi. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya cukup signifikan.
Motif di balik penusukan ini, seperti diungkapkan oleh Kapolsek, murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati MNA karena hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Kegagalan dalam menghadapi putus cinta tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang sangat meresahkan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya manajemen emosi dan penyelesaian konflik secara damai, serta konsekuensi hukum yang berat bagi mereka yang memilih kekerasan sebagai solusi.
Proses hukum kini tengah berjalan. Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat kejadian tersebut terjadi di tempat umum yang ramai dikunjungi warga. Kejadian ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dan keresahan akan keamanan di tempat-tempat publik.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Korban: Wanita berusia 19 tahun berinisial S.
- Pelaku: MNA (19) dan FF (20).
- Lokasi Kejadian: Mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 18.00 WIB.
- Motif: Sakit hati karena putus cinta.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
- Status Tersangka: MNA dan FF telah ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.
- Senjata: Pisau yang baru dibeli dan dibuang setelah kejadian.
- Imbalan: MNA menjanjikan Rp 2 juta kepada FF untuk membantunya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.