Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Berujung Penahanan Puluhan Kendaraan dan Mahasiswa, Beberapa Positif Narkoba

Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu (21/5/2025) lalu berujung pada penahanan puluhan kendaraan bermotor dan sejumlah mahasiswa. Pihak kepolisian mengamankan total 43 kendaraan roda dua dan empat yang diduga milik peserta aksi karena melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pemilik kendaraan yang ditahan dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta membawa helm sebagai perlengkapan berkendara.

Selain kendaraan, aparat kepolisian juga mengamankan 93 mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ketiga mahasiswa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sementara puluhan mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa awalnya berlangsung dengan tertib. Namun, situasi berubah menjadi tidak kondusif sekitar pukul 16.38 WIB ketika massa aksi mencoba untuk mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke area dalam Balai Kota. Tindakan ini dianggap melanggar kesepakatan awal mengenai lokasi aksi unjuk rasa.

"Saat itu, ada yang memaksa masuk, bahkan dengan sepeda motor. Video yang beredar juga menunjukkan penghadangan terhadap kendaraan pejabat negara serta pemaksaan agar pejabat turun dari mobil," ungkap Kombes Pol Ade Ary.

Akibat aksi tersebut, tujuh anggota polisi dari Direktorat Sabhara mengalami luka-luka. Luka yang dialami bervariasi, mulai dari luka sobek, lecet, hingga memar akibat tindakan kekerasan seperti pemukulan, gigitan, dan tendangan dari massa aksi. Seorang petugas pengamanan Balai Kota juga melaporkan menjadi korban dugaan kekerasan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para peserta aksi yang terlibat dalam tindakan anarkis terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
  • Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  • Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap massa aksi yang ditahan untuk mengungkap keterlibatan dalam tindakan pelanggaran hukum.