Mantan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh Kominfo terkait dengan proyek strategis nasional. Semuel Abrijani Pangerapan atau yang lebih dikenal dengan panggilan Semmy bukan merupakan sosok baru di dunia telekomunikasi dan informatika.

Semmy menyelesaikan pendidikan tingginya di California State University, Fresno, USA, dan meraih gelar S2 dari Magister Manajemen Universitas Pancasila. Sebelum terjun ke pemerintahan, Semmy memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di industri telekomunikasi. Ia memulai karirnya di PT Jasnita Telekomindo pada tahun 1996 dan menduduki posisi Presiden Direktur selama 20 tahun. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan peralatan telekomunikasi. Semmy juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada periode 2012-2015. Pada tahun 2016, Semmy memasuki pemerintahan sebagai Dirjen Aptika Kominfo, di mana ia bertugas di bawah kepemimpinan tiga Menteri Kominfo yang berbeda, yaitu Rudiantara, Johnny G. Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Selama menjabat sebagai Dirjen Aptika, Semmy aktif dalam berbagai forum di ASEAN dan memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan-pertemuan tingkat kementerian. Agenda utama yang diusungnya adalah transformasi digital bagi masyarakat, bisnis, dan pemerintahan. Namun, karirnya di Kominfo harus terhenti setelah terjadinya insiden ransomware pada PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur, yang menyebabkan gangguan pada sejumlah layanan publik. Selain itu, ia juga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS 2020-2024.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan penetapan Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah:

  • Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024
  • Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023
  • Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo 2020-2024
  • Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023
  • Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021)

Safrianto Zuriat Putra menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, ia belum dapat memberikan angka pasti karena masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.