Skandal Korupsi PDNS Kominfo Terungkap: Lima Tersangka Ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus ini, yang mencakup periode 2020 hingga 2024, diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah tokoh-tokoh kunci dalam struktur pemerintahan dan sektor swasta. Mereka adalah Semuel Abrijanu Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024; Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023; Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024; Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023; dan Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.
"Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar," ujar Safrianto di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek PDNS, yang seharusnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang diduga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Kejaksaan menduga ada indikasi pengkondisian dalam tender PDNS, di mana dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis diarahkan ke perusahaan tertentu. Perusahaan yang memenangkan tender kemudian mensubkontrakkan proyek tersebut kepada pihak lain dengan barang-barang yang tidak sesuai standar teknis.
Anggaran proyek PDNS yang telah disalurkan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai total Rp 959 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp 60,37 miliar
- Tahun 2021: Rp 102,67 miliar
- Tahun 2022: Rp 188,90 miliar
- Tahun 2023: Rp 350,96 miliar
- Tahun 2024: Rp 256,57 miliar
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Kominfo dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,78 miliar, kendaraan, logam mulia, sertifikat tanah, barang bukti elektronik, dan dokumen penting lainnya.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri dari para tersangka.