Mahasiswa Trisakti yang Sempat Ditahan dalam Aksi di Balai Kota Jakarta Akhirnya Dibebaskan
Gelombang dukungan dari berbagai pihak, termasuk almamater dan organisasi bantuan hukum, membuahkan hasil. Dua belas mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan terkait aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis (22/5/2025) sore, telah dibebaskan.
Proses pembebasan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, menandai akhir dari penahanan singkat yang sempat menimbulkan kekhawatiran. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi pembebasan tersebut, menyatakan bahwa surat pelepasan telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Jumlah mahasiswa yang sudah dibebaskan saat ini ada sekitar 12 orang. Surat pelepasan atau BA lepas sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Penyerahan dilakukan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," ujar Usman Hamid di Mapolda Metro Jaya.
Usman Hamid menekankan bahwa pembebasan ini merupakan hasil kerja keras dan kepedulian banyak pihak. Alumni Universitas Trisakti, termasuk Bang Usman, serta dosen dari Fakultas Hukum Trisakti, turut memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada para mahasiswa. Kehadiran mereka sejak malam sebelumnya menjadi bukti nyata solidaritas dan komitmen terhadap hak-hak mahasiswa.
Upaya pembebasan telah diintensifkan sejak Rabu (21/5/2025) malam melalui komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya, termasuk Wakaba Intelkam, Dirintelkam, Wakapolda, dan Kasubdit Intelkam. Fokus utama adalah memastikan keselamatan dan perlakuan yang adil bagi para mahasiswa, menghindari tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan tidak pantas lainnya.
Namun, Usman Hamid juga mengungkapkan bahwa 15 mahasiswa Trisakti lainnya masih berstatus terindikasi tersangka. Proses hukum terhadap mereka kemungkinan akan tetap berjalan, meskipun harapan tetap ada agar mereka juga dibebaskan mengingat status mereka sebagai mahasiswa aktif yang memiliki kewajiban akademik.
"Kalau pun memang diperlukan, proses hukumnya bisa tetap berjalan. Kami menghormati itu. Tapi kami berharap mereka dibebaskan karena mereka masih aktif sebagai mahasiswa dan harus mengikuti kegiatan belajar-mengajar," kata Usman.
Selain itu, beberapa mahasiswa yang masih diamankan memilih untuk tidak memberitahu keluarga mereka mengenai penahanan ini, karena khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan keluarga.
Dua tokoh mahasiswa, Faiz Nabawi Mulya (Presiden Mahasiswa Trisakti) dan Ryo (Menteri Peringatan 12 Mei), yang memimpin aksi demonstrasi tersebut, juga terindikasi sebagai tersangka. Namun, Usman Hamid menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum mereka.
Sebelumnya, aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta berakhir dengan kericuhan. Polisi mengamankan 93 orang, dan dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan oleh massa.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini, termasuk memproses sejumlah peserta aksi yang diduga melanggar hukum. Para tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga menyita 43 kendaraan yang digunakan oleh peserta aksi dan mengimbau pemiliknya untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa dokumen resmi yang diperlukan. Kepolisian berjanji akan terus mengevaluasi prosedur pengamanan dan membuka saluran pelaporan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan selama proses pengamanan berlangsung.