Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Setelah Pabrik Disewa Investor Baru

Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini memiliki harapan baru setelah kehilangan pekerjaan akibat pailitnya perusahaan tekstil tersebut. Ratusan pekerja yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini telah kembali bekerja di fasilitas produksi yang sama, yang kini disewa oleh investor baru. Kabar baik ini disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang menyatakan bahwa proses rekrutmen telah berjalan dengan baik.

"Ada proses rekrutmen yang sekarang sudah berjalan. Dan kemarin saya dapat informasi sudah ada berapa ratus yang sudah masuk kerja," ujar Immanuel Ebenezer di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Wamenaker menambahkan bahwa proses rekrutmen ini sejalan dengan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator untuk memprioritaskan mantan karyawan Sritex jika ada investor baru yang mengambil alih operasional pabrik.

Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, yang berdampak pada ribuan karyawan di Sukoharjo dan sekitarnya. Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat lebih dari 10.000 karyawan terkena PHK akibat kondisi ini. Putusan pailit tersebut mencakup PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah anak perusahaannya, setelah dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sesuai dengan perjanjian homologasi sebelumnya.

Berikut daftar anak perusahaan Sritex yang ikut terdampak:

  • PT Sinar Pantja Djaja
  • PT Bitratex Industries
  • PT Primayudha Mandirijaya

Manajemen Sritex sempat mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut, namun upaya ini tidak mengubah situasi yang dihadapi oleh para pekerja. Kehadiran investor baru dan dimulainya kembali operasional pabrik memberikan angin segar bagi para mantan karyawan Sritex. Diharapkan, langkah ini dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sempat terpuruk akibat kehilangan pekerjaan.