KPK Amankan Sejumlah Kendaraan dalam Kasus Dugaan Suap TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini telah menyita sejumlah kendaraan, yang terdiri dari mobil dan motor, dari beberapa lokasi yang terkait dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di Kemnaker dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Jabodetabek. Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut. Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan berhasil mengamankan tiga unit mobil. Selanjutnya, pada hari kedua, penggeledahan dilanjutkan di dua rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Dari lokasi ini, tim penyidik kembali menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.

"Seluruh kendaraan yang disita saat ini telah diamankan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan. Jenis dan merek kendaraan yang disita belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Kasus dugaan suap di Kemnaker ini terkait dengan proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA) pada periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Diduga, terdapat oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempermudah proses pengurusan izin kerja.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemerasan dan atau menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing. Praktik koruptif ini melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyitaan kendaraan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi di Kemnaker. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • KPK menyita enam mobil dan satu motor terkait kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker.
  • Penggeledahan dilakukan di Kemnaker dan dua rumah di Jabodetabek.
  • Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap calon TKA pada periode 2020-2023.
  • KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.