Eks Pejabat Kominfo Diduga Korupsi Proyek PDNS, Negara Rugi Ratusan Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka, yang terdiri dari mantan pejabat Kominfo dan pihak swasta, diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inisiasi pembentukan PDN sebagai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan data yang terintegrasi dan mandiri sebagai fondasi infrastruktur SPBE nasional.

Alih-alih membangun PDN sesuai amanat Perpres, pada tahun 2019, Kominfo justru membentuk PDNS dengan dalih sementara. Kejagung menduga pembentukan PDNS ini hanyalah akal-akalan para tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan 2020 ,yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018," ujar Safrianto.

Safrianto menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaan proyek PDNS, para tersangka diduga melakukan serangkaian penyimpangan, antara lain:

  • Pengondisian Pemenang Kontrak: Adanya indikasi kuat kongkalikong antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam proses pemilihan pemenang kontrak PDNS.
  • Subkontrak Ilegal: Perusahaan pelaksana proyek PDNS diduga melakukan subkontrak kepada perusahaan lain tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Spesifikasi Barang Tidak Sesuai: Barang-barang yang digunakan untuk layanan PDNS diduga tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tindakan-tindakan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja agar para tersangka dapat memperoleh keuntungan pribadi melalui kickback dan suap yang melibatkan pejabat Kominfo dan pihak pelaksana kegiatan. Total kerugian negara akibat proyek PDNS ini mencapai Rp 959.485.181.470, dengan rincian:

  • Tahun 2020: Rp 60.378.450.000
  • Tahun 2021: Rp 102.671.346.360
  • Tahun 2022: Rp 188.900.000.000
  • Tahun 2023: Rp 350.959.942.158
  • Tahun 2024: Rp 256.575.442.952

Kelima tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung adalah:

  1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
  3. Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024
  4. lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023
  5. Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).