Demo di Balai Kota DKI Jakarta, Belasan Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka

Aparat kepolisian berencana menetapkan 15 mahasiswa dari Universitas Trisakti sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya membebaskan 93 mahasiswa yang ditahan oleh pihak kepolisian. "Informasi sementara menyebutkan bahwa 15 dari 93 mahasiswa yang ditahan berpotensi menjadi tersangka. Kami berusaha agar seluruh mahasiswa yang diamankan dapat dibebaskan hari ini juga," ujar Usman Hamid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).

Usman Hamid juga menekankan pentingnya memastikan bahwa para mahasiswa yang ditahan tidak mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Sejak sore hari sebelumnya, ia telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak kepolisian terkait hal ini.

Menurutnya, pendekatan represif bukanlah solusi yang tepat, dan ia menyayangkan penangkapan massal yang dilakukan oleh aparat. Ia berpendapat bahwa jika ada mahasiswa yang diduga melakukan tindakan kekerasan, aparat seharusnya bertindak lebih selektif dan proporsional, bukan melakukan penangkapan massal.

Beberapa mahasiswa yang ditahan dilaporkan tidak ingin keluarga mereka mengetahui penahanan ini karena alasan kesehatan keluarga. Mereka khawatir berita ini akan menyebabkan kekhawatiran berlebihan atau bahkan masalah kesehatan pada keluarga mereka.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa polisi mengamankan 93 mahasiswa terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu. Dari hasil pemeriksaan urine, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan saat ini sedang diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Rincian kejadian:

  • Lokasi: Depan Balai Kota DKI Jakarta
  • Tanggal: Rabu, 21 Mei 2025
  • Jumlah Mahasiswa Ditahan: 93 orang
  • Potensi Tersangka: 15 mahasiswa
  • Tindakan Lanjutan: Tiga mahasiswa diproses karena positif narkoba.