Sengketa Lahan di Tangerang Selatan: BMKG Lapor Dugaan Penyerobotan Aset Negara oleh Ormas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara yang diklaim milik mereka di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Laporan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya, menyusul serangkaian gangguan dan hambatan terhadap rencana pembangunan gedung arsip BMKG di lokasi tersebut.
Permohonan Bantuan Pengamanan Aset Negara
Melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG secara eksplisit meminta bantuan pengamanan aset tanah seluas 127.780 meter persegi. Permohonan ini didasari oleh adanya dugaan pendudukan lahan secara ilegal oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Dalam surat tersebut, BMKG menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang dinilai telah menduduki dan memanfaatkan aset negara tanpa hak yang jelas.
Hambatan Pembangunan Gedung Arsip dan Klaim Ahli Waris
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan keamanan terhadap lahan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Hal ini mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan gedung arsip BMKG yang sangat penting bagi operasional dan penyimpanan data-data vital lembaga.
Proyek pembangunan gedung arsip sebenarnya telah dimulai sejak November 2023. Namun, proyek ini terhenti akibat adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan didukung oleh massa dari ormas tertentu.
Intimidasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Massa dari ormas tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan intimidasi terhadap para pekerja konstruksi. Mereka memaksa penghentian aktivitas pembangunan, menarik alat berat keluar dari lokasi proyek, dan memasang papan pengumuman yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris. Selain itu, ormas tersebut juga mendirikan posko di lokasi dan menempatkan anggotanya secara permanen. Bahkan, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga, dan di atasnya telah didirikan bangunan.
Kepemilikan Sah Berdasarkan Hukum
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Upaya Persuasif yang Gagal
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah ini. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sayangnya, upaya-upaya ini belum membuahkan hasil yang positif. Pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG. Bahkan, dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
Dampak Terhadap Layanan Publik dan Akuntabilitas
BMKG menilai bahwa tuntutan ganti rugi tersebut merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Pembangunan gedung arsip sangat penting untuk mendukung layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah.
Harapan Penertiban dan Kelanjutan Pembangunan
BMKG berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pendudukan lahan tersebut. Hal ini penting agar pembangunan gedung arsip dapat segera dilanjutkan dan aset negara dapat terjaga dengan baik.