Polisi Buru Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Melalui MiChat di Buleleng
Kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Buleleng, Bali. Aparat kepolisian kini tengah memburu seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, berinisial KA.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa identitas pelaku telah dikantongi oleh penyidik. Pria tersebut diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan jasa seks dari korban. "Informasi terkait identitas pelaku sudah kami dapatkan," tegasnya, Kamis (22/5/2025).
Terungkapnya identitas pelaku ini berawal dari penelusuran jejak digital berupa percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi MiChat. Saat ini, tim khusus tengah dikerahkan untuk melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Kami sedang melakukan penelusuran intensif untuk mengetahui keberadaan pelaku. Upaya penangkapan akan segera dilakukan," imbuh AKP Gede Darma Diatmika.
Selain memburu pelaku utama, polisi juga tengah mencari dua orang pria yang diduga berperan sebagai perantara yang mengantarkan korban bertemu dengan pelaku. Peran kedua pria ini masih didalami untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam jaringan prostitusi anak atau hanya bertindak sebagai pengantar.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah korban secara aktif menawarkan jasa layanan seksual melalui MiChat, atau justru menjadi korban penawaran dari pihak lain. Semua kemungkinan masih diselidiki secara mendalam.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut setelah memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya tiga orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, dan satu saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Kondisi psikologis korban saat ini masih dalam pengawasan orang tua karena mengalami trauma mendalam.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putri mereka ke Polres Buleleng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Buleleng. Korban, yang masih berstatus sebagai siswi SMP, diduga diantarkan oleh dua orang temannya, GA dan A, untuk bertemu dengan pelaku yang memesannya melalui aplikasi MiChat.
Di indekos tersebut, korban diduga disetubuhi oleh pelaku dan diberi imbalan sebesar Rp 250.000. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diusut tuntas untuk mengungkap jaringan prostitusi anak yang mungkin terlibat.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penyelidikan:
- Identifikasi Pelaku: Polisi telah mengantongi identitas pria yang diduga sebagai pelaku utama.
- Pelacakan Digital: Bukti percakapan di MiChat menjadi petunjuk penting.
- Pencarian Perantara: Dua pria yang mengantar korban sedang dicari untuk dimintai keterangan.
- Pendalaman Peran Korban: Polisi menyelidiki apakah korban menawarkan diri atau menjadi korban.
- Pemeriksaan Saksi: Korban, orang tua, dan saksi lain telah dimintai keterangan.
- Visum dan Trauma: Korban telah divisum dan mengalami trauma psikologis.
- Lokasi Kejadian: Persetubuhan terjadi di sebuah indekos di Kecamatan Buleleng.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya eksploitasi anak melalui platform digital dan pentingnya pengawasan orang tua serta penegakan hukum yang tegas.