Presiden Prabowo Beri Dukungan untuk Pemblokiran Rekening Pasif Guna Lindungi Nasabah

markdown Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening pasif. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan antara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemblokiran rekening pasif ini adalah untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah rekening-rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas kriminal. Istilah 'dormant' atau pasif sendiri merujuk pada rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu.

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ujar Ivan usai pertemuan dengan Prabowo. Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya menjaga data nasabah dengan seksama.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemberhentian sementara terhadap sekitar 28 ribu rekening pasif selama tahun 2024. Data rekening-rekening tersebut kini berada dalam pengawasan pihak perbankan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ivan, tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan PPATK dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemblokiran sementara ini dianggap krusial dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan umum.

Inisiatif PPATK ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk kegiatan ilegal, sekaligus memberikan rasa aman bagi para nasabah. Dukungan dari Presiden Prabowo menjadi amunisi penting bagi PPATK dalam menjalankan tugasnya menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan negara.