DLH Banyuwangi Tindak Tegas Pembuangan Limbah Sandal Hotel Ilegal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembuangan limbah sandal hotel yang tidak sesuai prosedur di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Temuan ini bermula dari laporan mengenai penumpukan sampah yang tidak terkelola di lahan kosong dekat permukiman warga.
Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengumpul sampah yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah sandal yang berasal dari Hotel Ketapang Indah. Investigasi awal menunjukkan bahwa pengumpul sampah tersebut tidak melakukan pengelolaan sampah sebagaimana mestinya. Sampah sandal, yang seharusnya diolah atau didaur ulang, justru dibuang langsung ke lahan kosong tanpa proses pemilahan atau pengolahan lebih lanjut.
"Kami sangat menyayangkan praktik pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Dwi Handayani. "Hotel Ketapang Indah telah membayar jasa pengelolaan sampah, namun kenyataannya sampah tersebut tidak dikelola dengan benar. Ini jelas pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup."
DLH Banyuwangi telah memberikan arahan kepada pihak pengumpul sampah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
- Pemilahan Sampah: Pengumpul sampah harus melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot, sementara sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah.
- Kerjasama dengan Bank Sampah: DLH Banyuwangi mendorong pengumpul sampah untuk menjalin kerjasama dengan bank sampah terdekat, seperti bank sampah yang berada di perumahan GGM Klatak, untuk mengelola sampah anorganik.
- Izin Pengelolaan Sampah: Jika Hotel Ketapang Indah memilih untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, pihak ketiga tersebut harus memiliki izin resmi dari DLH Banyuwangi.
Saat ini, Hotel Ketapang Indah sedang mempertimbangkan beberapa opsi terkait pengelolaan sampah mereka. Pihak hotel dapat memilih untuk mengelola sampah secara mandiri dengan biaya yang lebih rendah, atau memanfaatkan layanan retribusi persampahan yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi. DLH Banyuwangi akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang menjadi tempat pembuangan limbah sandal. Dwi Handayani memastikan bahwa lokasi tersebut telah dibersihkan dan tidak ada lagi sampah yang menumpuk.
Kasus pembuangan limbah sandal Hotel Ketapang Indah ini menjadi perhatian serius bagi DLH Banyuwangi. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di wilayah Banyuwangi dan menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup.