Penertiban Aset Daerah: Bupati Lebong Perintahkan Pengumpulan Kendaraan Dinas
Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, tengah gencar melakukan penertiban aset daerah. Sebagai langkah awal, Bupati Lebong, Azhari, mengeluarkan instruksi pengumpulan seluruh kendaraan dinas, khususnya roda empat, yang digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya. Instruksi ini disampaikan melalui Asisten II Sekretariat Daerah Lebong, Doni Swabuana, dan menjadi sinyal dimulainya audit komprehensif terhadap aset-aset milik daerah. Tak hanya kendaraan, penertiban juga akan menyasar aset lain seperti tanah, lahan, dan sawah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Doni Swabuana menjelaskan bahwa fokus awal adalah penertiban kendaraan roda empat, sementara aset lainnya akan ditertibkan secara bertahap. Pemerintah Daerah Lebong telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penertiban aset. Tim ini akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati.
Seluruh kendaraan dinas, diperkirakan mencapai 362 unit, wajib dikumpulkan di halaman kantor bupati pada hari Selasa pekan depan. Pengumpulan ini bertujuan untuk melaksanakan apel kendaraan dinas, sekaligus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap unit. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, seperti surat-surat kendaraan dan pembayaran pajak, serta kondisi fisik kendaraan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan penelusuran terhadap individu atau pejabat yang bertanggung jawab atas masing-masing kendaraan dinas. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset daerah. Bupati Azhari menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar, menunggak pajak, atau berada dalam kondisi yang tidak layak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Penertiban aset daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan pengelolaan aset yang optimal, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di berbagai sektor. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam penggunaan aset daerah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Lebong.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban aset di Kabupaten Lebong:
- Instruksi Bupati: Seluruh kendaraan dinas roda empat dikumpulkan.
- Dasar Hukum: Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang barang milik daerah.
- Tahapan: Penertiban awal fokus pada kendaraan roda empat, diikuti aset lain.
- Tim Penertiban: Dibentuk tim khusus berdasarkan SK Bupati.
- Apel Kendaraan: Seluruh kendaraan dikumpulkan di halaman kantor bupati untuk pemeriksaan.
- Sanksi: Diberikan bagi kendaraan yang tidak layak, menunggak pajak, atau kondisinya buruk.
- Tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.