Kepastian Hukum Jadi Kunci Tarik Investasi Tambang Bawah Tanah
Investasi di sektor pertambangan, khususnya tambang bawah tanah, membutuhkan kepastian hukum yang kuat guna menarik minat investor. Hal ini dikarenakan investasi di sektor ini bersifat jangka panjang dan memiliki risiko yang signifikan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha pertambangan. Salah satu bentuk dukungan yang diharapkan adalah relaksasi dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Hendra, aturan yang berlaku saat ini, yang membatasi pengajuan perpanjangan IUP hingga lima tahun sebelum masa berlaku berakhir, perlu dievaluasi. Ia mengusulkan agar perusahaan pertambangan diberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan izin jauh lebih awal, idealnya 10 hingga 15 tahun sebelum masa berlaku izin habis.
"Investasi tambang kan jangka panjang, jadi perlu aturan yang bisa mengakomodir karakteristik itu," ujarnya.
Selain itu, Hendra juga menyoroti perlunya percepatan proses persetujuan perizinan. Ia menjelaskan bahwa usaha pertambangan membutuhkan persiapan yang matang dan waktu yang cukup panjang, sehingga proses perizinan yang efisien sangat krusial.
Lebih lanjut, Hendra mengkritisi aturan divestasi saham bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut berpotensi menghambat masuknya investor baru ke sektor pertambangan, padahal Indonesia sangat membutuhkan eksplorasi mineral yang saat ini masih minim.
"Salah satu aturan yang membuat tidak menarik adalah ada aturan divestasi itu," jelas Hendra.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan divestasi, mengingat potensi eksplorasi mineral yang belum optimal. Eksplorasi ini sangat penting untuk mendukung hilirisasi industri dan transisi energi, yang sangat bergantung pada pasokan mineral jangka panjang.
Hendra berpendapat bahwa Indonesia tetap dapat memperoleh keuntungan yang signifikan dari investasi pertambangan tanpa mensyaratkan divestasi. Keuntungan tersebut dapat berupa pajak, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi lainnya. Ia menekankan bahwa nilai tambah yang diberikan oleh investor sudah cukup besar, sehingga aturan divestasi perlu dipertimbangkan kembali.
Usulan Relaksasi Perpanjangan Izin:
- Pengajuan perpanjangan IUP dapat dilakukan jauh lebih awal (10-15 tahun sebelum masa berlaku habis).
- Proses persetujuan perizinan dipercepat.
Kritik terhadap Aturan Divestasi:
- Berpotensi menghambat masuknya investor baru.
- Menghambat eksplorasi mineral yang masih minim.
Alternatif Keuntungan Tanpa Divestasi:
- Pajak
- Penciptaan lapangan kerja
- Kontribusi lainnya