Eks Pejabat Tinggi Kominfo dan Empat Tersangka Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan PDNS, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyeret sejumlah nama. Salah satunya adalah Semuel Abrijanu Pangerapan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024. Selain Semuel, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini.

Tersangka lainnya termasuk Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, Alfie Asman; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agusti (PPA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Kejari Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan tersebut mengamanatkan pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menurut Safrianto, pada tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 sebagai Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan adanya indikasi pengkondisian dalam pelaksanaan tender PDNS, di mana dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis yang digunakan mengarah pada perusahaan tertentu.

Proses tender tersebut kemudian dimenangkan oleh perusahaan yang pada akhirnya mensubkontrakkan proyek tersebut kepada pihak lain dengan barang-barang yang tidak sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan yang tidak sah, termasuk adanya pembayaran suap dan kickback.

Total anggaran proyek PDNS yang telah disalurkan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 959 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp 60,37 miliar
  • Tahun 2021: Rp 102,67 miliar
  • Tahun 2022: Rp 188,90 miliar
  • Tahun 2023: Rp 350,96 miliar
  • Tahun 2024: Rp 256,57 miliar

Penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk kantor Kementerian Kominfo dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Selama penyelidikan, 78 saksi dan 4 ahli telah diperiksa. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, kendaraan, logam mulia, sertifikat tanah, barang bukti elektronik, dan dokumen penting lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025.

Safrianto menambahkan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.