DKPP Menginvestigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Bawaslu Banyuasin dalam Penanganan Kasus Politik Uang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kabupaten Banyuasin atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini dipicu oleh aduan yang diajukan oleh Indra Setiawan dan Suhaimi terkait penanganan laporan dugaan praktik politik uang yang dianggap tidak profesional.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) yang berasal dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Sidang ini berlangsung di Kantor KPU Sumsel.

Dalam aduannya, Indra Setiawan dan Suhaimi mempersoalkan penanganan dua laporan terpisah terkait dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banyuasin 2024. Laporan pertama berasal dari seorang anggota KPPS bernama Ardi Riyadi yang mengaku menerima amplop berisi uang dan kartu nama kampanye. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Bawaslu Banyuasin oleh tim paslon nomor urut 2.

Bawaslu Banyuasin telah menerima laporan tersebut dan memberikan nomor registrasi. Barang bukti berupa amplop berisi uang, video, dan keterangan saksi juga disertakan. Akan tetapi, Bawaslu Banyuasin menghentikan proses penanganan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran.

Laporan kedua berasal dari Suhaimi yang menemukan empat amplop berisi uang dan bahan kampanye paslon nomor urut 1 di area parkir. Laporan ini juga diregistrasi oleh Bawaslu Banyuasin dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, kertas, bahan kampanye, dan video. Namun, sama seperti laporan sebelumnya, laporan ini juga dihentikan dengan alasan yang sama.

Pengadu menduga bahwa Bawaslu Banyuasin tidak serius dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu. Mereka menilai bahwa penanganan laporan dugaan politik uang tersebut tidak dilakukan secara cermat dan transparan.

Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menjelaskan bahwa laporan pertama yang diajukan melalui kuasa khusus tidak dilengkapi dengan KTP pelapor dan barang bukti amplop berisi uang baru diserahkan saat klarifikasi saksi. Selain itu, video yang disampaikan hanya menunjukkan pelapor membuka amplop tanpa adanya interaksi dugaan pelanggaran.

Siti Holijah juga menyatakan bahwa terlapor telah dipanggil namun tidak hadir tanpa keterangan. Bawaslu Banyuasin bahkan telah mendatangi kediaman terlapor, namun tidak berhasil bertemu.

Terkait laporan Suhaimi, Siti Holijah menjelaskan bahwa pelapor tidak menyaksikan langsung dugaan praktik politik uang. Informasi yang diterima berasal dari saksi lain. Selain itu, pelapor juga tidak hadir saat dipanggil. Bawaslu juga telah melakukan kunjungan ke rumah terlapor, namun tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan kajian dan pembahasan bersama sentra gakkumdu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur subyektif maupun tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait. Oleh karena itu, Bawaslu Banyuasin memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan perkara ini meskipun tidak dapat hadir dalam sidang karena sakit. Ia menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel akan menunggu putusan dari DKPP sesuai dengan perintah yang diberikan.