Ombudsman NTB Mendorong Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di wilayah tersebut. Menanggapi isu ini, Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mendesak agar setiap kampus segera membentuk lembaga pengawasan kekerasan seksual sebagai langkah preventif untuk melindungi mahasiswa dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

"Pembentukan satuan tugas pencegahan dan pengawasan kekerasan seksual di setiap kampus adalah suatu keharusan," tegas Dwi pada Kamis (22/5/2024).

Menurutnya, keberadaan satgas ini akan memberikan saluran pelaporan yang jelas dan responsif bagi para korban atau keluarga korban. Dwi Sudarsono menekankan pentingnya bagi korban atau keluarga untuk terlebih dahulu melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami ke pihak kampus. Namun, apabila laporan tersebut tidak mendapatkan respon atau tindak lanjut yang memadai, Ombudsman NTB siap menerima laporan dan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Korban atau keluarga korban dapat menghubungi kontak person yang ada di kampus untuk mengajukan laporan. Jika tidak ada tindak lanjut, segera laporkan ke Ombudsman," jelas Dwi.

Desakan ini muncul seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTB dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Terlapor W sendiri telah mengakui perbuatannya, dan pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila tersebut. Dalam olah TKP tersebut, diperagakan sebanyak 65 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

Pihak kampus UIN Mataram juga telah mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan kegiatan mengajar W sebagai dosen.

Joko Jumadi, pendamping hukum korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen UIN Mataram, mengungkapkan bahwa terlapor melakukan berbagai macam bentuk perbuatan cabul kepada korban. Hal ini semakin memperkuat urgensi pembentukan satgas di lingkungan kampus untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan dan pendampingan yang memadai bagi para korban.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Ombudsman NTB mendesak perguruan tinggi membentuk satgas pengawasan kekerasan seksual.
  • Desakan ini menyusul kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen UIN Mataram.
  • Korban atau keluarga korban diimbau melapor ke kampus, lalu ke Ombudsman jika tidak ditindaklanjuti.
  • Polda NTB telah melakukan olah TKP kasus dosen UIN Mataram.
  • Kampus UIN Mataram telah menangguhkan kegiatan dosen terlapor.