Rismon Sianipar Absen dari Pemeriksaan Polisi terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Ketidakhadirannya terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Rismon Sianipar telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada tim penyelidik mengenai ketidakmampuannya untuk hadir pada hari tersebut. Melalui surat yang dikirimkan, Rismon Sianipar mengajukan permohonan agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Senin (26/5/2025).

"Rismon Sianipar saksi menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait kasus ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa saksi-saksi yang berhalangan hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Joko Widodo secara resmi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi menegaskan bahwa meskipun kasus ini tergolong ringan, namun perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar kejelasan dan kebenaran dapat ditegakkan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Yakup Hasibuan menyebutkan inisial kelima orang tersebut adalah RS, ES, RS, T, dan K. Yakup Hasibuan juga menyampaikan terdapat 24 video yang menjadi objek pelaporan Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP
  • Pasal 311 KUHP
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1)
  • Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1)
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).