Polisi Labuhanbatu Dihukum Etik Usai Tendang ODGJ; Kedua Pihak Berdamai
Polisi Labuhanbatu Dihukum Etik Usai Tendang ODGJ; Kedua Pihak Berdamai
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka J, personel Polres Labuhanbatu terhadap seorang wanita penyandang disabilitas mental (ODGJ) bernama Evi telah menemukan titik terang. Setelah sempat viral di media sosial, insiden yang terjadi pada Kamis (6/3/2025) pukul 16.00 WIB di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara ini berujung pada penahanan Bripka J dan proses perdamaian antara kedua belah pihak. Perdamaian tersebut dicapai setelah Bripka J secara terbuka meminta maaf kepada ibunda Evi, Nurhayati, atas tindakannya yang dinilai tidak terpuji. Nurhayati pun turut menyampaikan permohonan maaf atas perilaku putrinya.
Kronologi kejadian bermula dari aksi Evi yang diduga membakar sepeda motor milik Bripka J menggunakan cairan yang diduga pertalite dan korek api. Melihat sepeda motornya terbakar, Bripka J bersama personel polisi lainnya mengejar Evi. Setelah diamankan warga, Bripka J, diduga karena emosi, menendang kepala Evi. Aksi tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan reaksi warga yang berupaya mencegah tindakan kekerasan tersebut. "Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak," teriak warga dalam video tersebut, menggambarkan ketegangan situasi saat itu.
Meskipun perdamaian telah tercapai antara keluarga Evi dan Bripka J, proses hukum terhadap Bripka J tetap berlanjut. Kasus ini ditangani oleh unit Paminal dan Bripka J telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bid Propam Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses sanksi etik. Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan langkah tegas yang diambil pimpinan Polres Labuhanbatu terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggotanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Proses sanksi etik ini akan berlangsung hingga ditemukan kesimpulan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka J dan hukuman yang akan dijatuhkan.
Proses perdamaian antara keluarga Evi dan Bripka J sendiri melibatkan permohonan maaf secara langsung dari Bripka J kepada Ibu Evi. Pernyataan maaf tersebut disampaikan secara tulus dan disampaikan secara langsung. Hal ini menunjukan komitmen Bripka J untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dan upaya restoratif justice dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Perdamaian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan sikap empati dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain, terutama mereka yang memiliki kondisi mental yang rentan.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Bripka J menendang kepala ODGJ bernama Evi.
- Kejadian dipicu oleh Evi yang membakar sepeda motor Bripka J.
- Video kejadian viral di media sosial.
- Bripka J telah ditahan di Patsus dan menjalani proses sanksi etik.
- Kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan.
- Polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat dan humanis terhadap ODGJ, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.