Mantan Direktur BUMD Padang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Subsidi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan PI (41), mantan Direktur Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) periode 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana subsidi. Penahanan dilakukan setelah PI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,7 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat.
"Tersangka ditahan dengan pertimbangan obyektif, yaitu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, dalam keterangan pers di Padang, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Sumbar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dimulai pada September 2024, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada tahun 2021, PI diangkat menjadi Direktur PSM oleh Wali Kota Padang saat itu, Mahyeldi. PSM kemudian menerima alokasi dana dari APBD Kota Padang sebesar Rp 18 miliar.
Dalam pelaksanaan anggaran tersebut, PI diduga melakukan serangkaian tindakan yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang digunakan antara lain pemotongan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Wali Kota Padang saat itu, Hendri Septa, dalam proses pencairan dana.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.