Kasus Dugaan Korupsi PDNS: Negara Merugi Ratusan Miliar, Mantan Dirjen Kominfo Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa angka kerugian sementara yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik mencapai ratusan miliar rupiah. Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka yang lebih akurat. Hasil audit BPKP ini akan segera diumumkan kepada publik dan media.
"Untuk kepastiannya kita tunggu perhitungan resmi dari auditor BPKP dan nanti akan kami sampaikan pada masyarakat dan rekan-rekan media," katanya.
Safrianto juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan angka kerugian negara akan bertambah setelah dilakukan audit oleh BPKP.
"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss," ujarnya.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024.
- lfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kasus ini bermula dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan data secara mandiri dan menjadi infrastruktur SPBE nasional.
Namun, pada tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dinilai bertentangan dengan tujuan Perpres tersebut. Menurut Safrianto, pembentukan PDNS ini diduga merupakan upaya para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara demi mendapatkan keuntungan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana proyek PDNS diduga melakukan subkontrak kepada perusahaan lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tindakan ini diduga dilakukan dengan sengaja agar para pihak yang terlibat dapat memperoleh keuntungan dan memberikan kickback melalui suap kepada pejabat di Kominfo.
Proyek PDNS ini diketahui menelan anggaran yang cukup besar, dengan total biaya mencapai Rp 959.485.181.470 yang dialokasikan selama periode 2020 hingga 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp 60.378.450.000
- Tahun 2021: Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022: Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023: Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024: Rp 256.575.442.952
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang lebih besar dalam kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut proyek strategis yang seharusnya mendukung digitalisasi pemerintahan.