Koperasi Desa Merah Putih di Aceh: Selaras dengan Qanun Syariah dan Upaya Berantas Pinjol
Banda Aceh - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh dipastikan akan berjalan selaras dengan Qanun yang berlaku di provinsi tersebut. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka sosialisasi pembentukan koperasi.
Menurut Arya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi acuan bagi seluruh kepala daerah, termasuk di Aceh, dalam memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. SE ini mengatur berbagai aspek teknis, termasuk alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya akta notaris, yang dapat diambil dari biaya tak terduga.
"Bagi Aceh, yang memiliki qanun, tentu kita sangat memperhatikan itu. Baik nomenklatur penamaan maupun sistem keuangan dananya harus sesuai dengan prinsip syariah," ujar Arya, Kamis (22/5/2025).
Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah, terutama camat, dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi di seluruh wilayah Aceh. Kekhususan Aceh sebagai provinsi paling ujung barat Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam proses ini. Aceh sendiri memiliki Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan, termasuk bank, untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, menambahkan bahwa sosialisasi ini menyasar seluruh camat dan kepala desa di Aceh. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Muzakir Manaf telah menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi di 6.400 desa/kampung di Aceh. Musyawarah khusus desa akan dilaksanakan pada akhir Mei, dan proses pembentukan badan hukum akan dimulai pada Juni 2025.
Lebih lanjut, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memerangi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang menjerat masyarakat pedesaan. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjerat pinjol, dan banyak di antara mereka adalah generasi muda.
"Masyarakat saat ini tidak memiliki pilihan lain sehingga terjebak dalam praktik rentenir dan pinjol. Koperasi Desa diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk keluar dari jeratan tersebut," kata Ferry.
Koperasi Desa ini diharapkan menjadi wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Dengan unit kegiatan simpan pinjam, koperasi diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dan menghilangkan praktik rentenir dan pinjol yang meresahkan masyarakat desa.