Upaya Pemberangkatan Haji Ilegal Skala Besar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Ratusan Calon Jemaah Haji Ilegal
Praktik keberangkatan haji secara ilegal kembali menjadi sorotan di musim haji 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 264 calon jemaah haji yang tidak memenuhi persyaratan resmi. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Jerry, menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan ini adalah langkah proaktif untuk melindungi WNI dari potensi masalah dan kerugian selama berada di Tanah Suci. Ia menekankan pentingnya bagi calon jemaah haji untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Imigrasi juga fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, memastikan keabsahan paspor dan visa, serta mencegah masuknya individu yang terdaftar dalam daftar cekal.
Optimalisasi Pemeriksaan Keimigrasian
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan keimigrasian, pihak imigrasi telah mengoptimalkan penggunaan mesin autogate. Sistem ini memungkinkan penumpang untuk melakukan pemeriksaan mandiri, sehingga mengurangi ketergantungan pada konter pemeriksaan manual. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses imigrasi, tetapi juga memungkinkan petugas untuk lebih fokus pada deteksi potensi pelanggaran.
Kebijakan Ketat Arab Saudi pada Musim Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah kebijakan ketat pada musim haji 2025. Salah satunya adalah penerapan electronic visa (e-visa) yang menggantikan visa fisik yang ditempel di paspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Selain itu, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) telah mengeluarkan instruksi khusus bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Jeddah selama musim haji.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya verifikasi dokumen perjalanan dan tiket penumpang sebelum mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. Maskapai juga diwajibkan untuk mematuhi periode pembatasan masuk Kota Makkah bagi mereka yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi. Pembatasan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025, yang merupakan akhir musim haji.
Sanksi Tegas Pelanggaran Visa Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan visa haji. Denda hingga SAR 100.000 akan dikenakan kepada individu yang menggunakan visa kunjungan jenis apa pun untuk melaksanakan ibadah haji. Sanksi serupa juga berlaku bagi pihak-pihak yang memfasilitasi akomodasi bagi pelanggar di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji. Denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan melanggar peraturan. Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh jemaah.