Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta Berujung Bentrokan, Petugas Keamanan dan Polisi Terluka

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah mahasiswa di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu (22/5/2025) berujung ricuh. Insiden ini menyebabkan seorang petugas keamanan Balai Kota berinisial MF menjadi korban dan tujuh personel kepolisian mengalami luka-luka.

Kejadian bermula ketika sekelompok mahasiswa yang mengendarai sepeda motor berusaha menerobos masuk ke area Balai Kota. Padahal, pihak berwenang telah menyediakan lokasi demonstrasi di depan gerbang masuk. Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, petugas keamanan MF telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

"Kami telah menerima laporan polisi dari saudara MF, seorang petugas pengamanan Balai Kota yang menjadi korban," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).

Selain petugas keamanan Balai Kota, tujuh anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya juga mengalami luka-luka akibat tindakan represif massa demonstran. Para personel kepolisian tersebut dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan dari para peserta aksi.

Menyusul kericuhan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 93 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Total 93 orang diamankan pascakejadian tersebut. Dan dari hasil tes urine, tiga di antaranya positif mengandung THC atau zat psikoaktif yang terdapat pada ganja,” ungkap Ade Ary.

Saat ini, para mahasiswa yang diamankan terancam jeratan hukum berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap para peserta aksi yang ditahan untuk mengungkap motif dan keterlibatan mereka dalam kericuhan tersebut.

Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat para mahasiswa:

  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
  • Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  • Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas
  • Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas
  • Pasal 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas