DKI Jakarta Imbau Masyarakat Kelola Limbah Kurban Secara Bertanggung Jawab Demi Lingkungan Bersih
Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, sebuah tradisi yang sarat makna dan berbagi. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terdapat potensi masalah lingkungan yang perlu diperhatikan, yaitu pengelolaan limbah hewan kurban. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta secara aktif menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab dalam mengelola limbah kurban, demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan pentingnya penerapan prinsip Eco Qurban yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022. Pergub ini menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang ramah lingkungan.
"Eco Qurban bukan sekadar istilah, melainkan sebuah komitmen untuk melaksanakan ibadah kurban tanpa mencemari lingkungan," tegas Asep. Ia menjelaskan bahwa prinsip ini mencakup pengelolaan limbah, baik selama proses penyembelihan maupun setelahnya. Pembuangan limbah sembarangan, seperti darah, isi perut, dan bagian tubuh hewan lainnya ke selokan, got, atau sungai, sangat dilarang karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Berikut adalah panduan praktis pengelolaan limbah kurban yang dianjurkan oleh DLH DKI Jakarta:
- Darah Hewan: Darah hewan kurban wajib dikubur dalam tanah yang kedap air. Idealnya, lubang penampungan disesuaikan dengan perkiraan volume darah, yaitu sekitar 60 ml per kilogram berat hewan. Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi dengan berat masing-masing 500 kg, dibutuhkan lubang dengan kedalaman 1,2 meter serta panjang dan lebar 0,5 meter. Setelah diisi, limbah darah ditaburi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor untuk mencegah penyebaran bakteri dan bau tidak sedap.
- Air Bekas Pencucian Daging: Air bekas pencucian daging harus ditampung dalam septic tank yang dirancang khusus agar tidak merembes ke lingkungan sekitar. Pastikan jarak septic tank aman dari saluran pembuangan air.
- Sisa Darah dan Cairan Pemotongan: Area pemotongan hewan harus dibersihkan dari sisa darah dan cairan menggunakan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah tidak bercampur darah dapat dimanfaatkan kembali untuk menyiram tanaman.
- Bagian Tubuh Hewan yang Tidak Dikonsumsi: Bagian tubuh hewan yang tidak akan dimasak dapat ditimbun di dalam tanah dengan menambahkan disinfektan. Alternatif lainnya, limbah ini dapat diolah menggunakan larva black soldier fly (maggot) untuk menghasilkan pupuk organik dan pakan ternak.
- Limbah Padat Organik Khusus: Jika jumlah hewan kurban banyak dan lokasi pemotongan tidak memadai, sisa tubuh hewan harus diperlakukan sebagai limbah padat organik khusus karena berpotensi mengandung patogen. Limbah ini harus dipisahkan dari sampah organik biasa dan sampah non-organik, kemudian dimusnahkan melalui proses insinerasi yang aman dan ramah lingkungan.
- Pengelolaan Sampah Konsumsi: Konsumsi makanan selama perayaan kurban juga perlu dikelola dengan bijak agar tidak menambah timbunan sampah. DLH DKI Jakarta mengimbau penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging kurban, seperti besek bambu, daun pisang, atau wadah makanan guna ulang pribadi.
Dengan pengelolaan limbah kurban yang tepat, masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan khidmat sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Eco Qurban dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.