Tim Hukum Lesti Kejora Merespons Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores

Polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Lesti Kejora, yang diwakili oleh Sadrakh Seskoadi, telah memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh pencipta lagu dangdut senior, Yoni Dores.

Dalam keterangannya, Sadrakh Seskoadi menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Menghormati Proses Hukum: Pihak Lesti Kejora menghormati hak Yoni Dores untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta kepada pihak kepolisian. Mereka mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
  • Menunggu Perkembangan Proses Hukum: Tim kuasa hukum Lesti Kejora menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berencana untuk mempelajari lebih lanjut dasar-dasar pelaporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
  • Asas Praduga Tidak Bersalah: Pihak Lesti Kejora menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mereka meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini.
  • Menghindari Pemberitaan Simpang Siur: Tim kuasa hukum Lesti Kejora mengimbau kepada semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran.

Sebelumnya, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap Lesti Kejora telah diajukan ke Polda sejak 19 Mei 2025. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ilham Suwardi menjelaskan bahwa Lesti Kejora diduga menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, terutama dalam bentuk cover yang diunggah ke platform YouTube. Beberapa lagu yang dipermasalahkan antara lain "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting Yang Kering", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung". Pihak Yoni Dores menyoroti aktivitas cover lagu yang dilakukan Lesti Kejora sejak tahun 2017 dan 2018.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai hak cipta dalam industri musik. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak.