Eks Wali Kota Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi PAD

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan AK, mantan Wali Kota Bengkulu dan mantan anggota DPD RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di pusat perbelanjaan Mega Mall. Penetapan ini diumumkan setelah AK menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di kantor Kejati Bengkulu.

Andri Kurniawan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. "Saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan," ujarnya kepada awak media. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menuju Rutan Malabero.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dengan pengawalan dari personel TNI AD, telah melakukan penyitaan terhadap pusat perbelanjaan Mega Mall. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan kebocoran PAD Kota Bengkulu yang bermula dari pendirian Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2004.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Selanjutnya, manajemen Mega Mall mengagunkan SHGB tersebut ke perbankan. Ketika terjadi kredit macet, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain, yang mengakibatkan timbulnya utang kepada pihak ketiga.

Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu berpotensi hilang jika utang manajemen Mega Mall tidak dilunasi. Selain itu, pengelola Mega Mall diduga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak pusat perbelanjaan tersebut beroperasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: AK, mantan Wali Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dugaan Korupsi: Kasus ini terkait dugaan korupsi kebocoran PAD di Mega Mall.
  • Penyitaan: Kejati Bengkulu menyita Mega Mall.
  • Asal Mula Kasus: Kasus bermula dari perubahan status lahan dan pengagunan SHGB.
  • Kerugian Negara: Negara diperkirakan merugi puluhan miliar rupiah.
  • Ancaman Kehilangan Aset: Lahan Pemkot Bengkulu terancam hilang.