GMNI Laporkan Dua Penyanyi ke Polisi Terkait Video Musik di Perpustakaan Bung Karno
GMNI Laporkan Dua Penyanyi ke Polisi Terkait Video Musik di Perpustakaan Bung Karno
Sebuah video musik berjudul "Iclik Cinta", yang menampilkan Mala Agatha dan Icha Cellow, telah menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan polisi. Video tersebut, yang menampilkan kedua penyanyi dengan busana minim di Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar, telah memicu kecaman publik dan tindakan hukum dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Penggunaan lokasi bersejarah tersebut tanpa izin dan dianggap tidak menghormati nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya menjadi sorotan utama.
Kontroversi ini bermula dari beredarnya potongan video musik tersebut di media sosial. Reaksi publik pun beragam, banyak yang mengecam tindakan kedua penyanyi dan menganggap video tersebut tidak pantas. Pihak Perpustakaan Nasional Bung Karno sendiri telah membantah memberikan izin penggunaan lokasi tersebut untuk pembuatan video musik. "Tidak ada izin yang diberikan kepada mereka," tegas Arda Brian, Humas Perpusnas Bung Karno, seperti dilansir detikJatim pada Senin, 10 Maret 2025. Ketidakhadiran izin ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Blitar mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Blitar Kota. Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menjelaskan bahwa penggunaan Perpustakaan Nasional Bung Karno sebagai latar video musik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting suatu cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik. Dalam konteks ini, penampilan yang dianggap tidak senonoh di lokasi bersejarah tersebut dinilai telah mengurangi nilai penting Perpustakaan Nasional Bung Karno.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan telah menerima pengaduan dari GMNI dan berjanji akan menindaklanjutinya. "Kami telah menerima perwakilan mahasiswa dari GMNI, menerima surat pengaduan mereka, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan berbagai pihak terkait," ungkap AKP Sukamto. Proses hukum kini tengah berjalan, menantikan hasil investigasi polisi terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh GMNI.
Langkah hukum yang diambil GMNI ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para kreator konten untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memilih lokasi syuting, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Ke depannya, diharapkan peristiwa ini dapat mendorong peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya bangsa.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini: * Video musik "Iclik Cinta" menimbulkan kontroversi karena lokasi syuting di Perpustakaan Bung Karno. * Kedua penyanyi, Mala Agatha dan Icha Cellow, tampil dengan busana minim. * Perpustakaan Bung Karno membantah memberikan izin untuk pembuatan video musik tersebut. * GMNI melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. * Kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan.