Korpri Ajukan Revisi Batas Usia Pensiun ASN: Usulan Variatif hingga 70 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini diajukan dengan pertimbangan peningkatan harapan hidup dan kebutuhan untuk mempertahankan tenaga ahli di berbagai bidang pemerintahan.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Detail usulan tersebut mencakup variasi BUP berdasarkan jenjang jabatan ASN. Berikut rinciannya:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai usia 65 tahun.
- JPT Madya (Eselon I): Diusulkan mencapai usia 63 tahun.
- JPT Pratama (Eselon II): Diusulkan mencapai usia 62 tahun.
- Eselon III dan IV: Diusulkan mencapai usia 60 tahun.
- Jabatan Fungsional Utama: Diusulkan mencapai usia 70 tahun.
Menurut Zudan, penyesuaian BUP ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi dan pengalaman ASN, khususnya pada jabatan struktural dan fungsional. Peningkatan usia harapan hidup juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengajuan usulan ini. Diharapkan, dengan perubahan ini, ASN dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi negara.
Selain usulan perubahan BUP, Korpri juga menyoroti struktur formasi jabatan fungsional yang dinilai kurang mendukung pengembangan karier ASN. Sistem piramida yang berlaku saat ini dianggap mempersempit jenjang karier dan menurunkan motivasi kerja. Untuk mengatasi masalah ini, Korpri mengusulkan perubahan skema piramida menjadi skema tabung, yang memungkinkan ASN untuk menduduki jabatan dari tingkat pertama hingga utama secara lebih proporsional. Skema tabung diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi ASN untuk mengembangkan potensi mereka.
Usulan resmi Korpri telah dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, dan Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana. Korpri berharap usulan ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR sebagai inisiatif legislatif. Dengan perubahan yang tepat, diharapkan ASN dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih efektif dan efisien.