Guru di Sikka Ditahan, Tersangka Pencabulan Delapan Siswa

Guru di Sikka Ditahan, Tersangka Pencabulan Delapan Siswa

Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan KAR (42), seorang guru di Kecamatan Doreng, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap delapan orang siswanya. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Ipda Yermi Soludale, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, membenarkan penahanan tersebut dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025. Proses hukum terhadap tersangka kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dikaitkan dengan Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang yang sama. Tindakan tegas hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang guru lain, MKY (45), kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap fakta bahwa terdapat delapan siswa yang menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Fakta mengejutkan lainnya adalah para korban, karena rasa takut, enggan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah atau orangtua mereka. Ancaman penurunan nilai mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) oleh tersangka diduga menjadi penyebab para korban memilih bungkam. Hal ini menyoroti pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Proses penyidikan hingga kini telah mencakup pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, serta menciptakan mekanisme pelaporan yang efektif dan aman bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap pihak perlu berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus serupa di masa mendatang. Keberanian salah seorang guru untuk melaporkan kasus ini patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam mengungkap kejahatan ini dan melindungi anak-anak di bawah umur.

Detail Pasal yang Diterapkan:

  • Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak)
  • Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak)
  • Pasal 64 Ayat (1) KUHP
  • Pasal 82 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak)